Hai teman-teman,.. kali ini saya
akan membagikan sedikit ilmu saya kepada teman-teman mengenai “Kasus
Pelanggaran HAM Yang Pernah Terjadi Di Indonesia”
Langsung saja yuk..
Kasus Pelanggaran HAM Yang Pernah
Terjadi Di Indonesia antara lain:
a.
Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 september
1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka
ringan. Keputusan majelis hakim ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya
dinyatakan bebas.
b.
P enyerbuan kantor partai demokrasi Indonesia
tanggal 27 juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan
23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa
dinyatakan bebas satu orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari.
c.
Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal
12 mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas. Mahkamah militer yang menyidangkan
kasus ini memvonis 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 – 5 bulan penjara
dan 9 orang anggota brimob dipecatdan dipenjara 3 – 6 tahun.
d.
Tragedisemanggu 1 pada tanggal 12 november 1998.
Dalam kasus ini lima orang tewas/ kemudian terjadi lagi tragedy semanggi 2 pada
tahun 24 september 1999 yang memakan lima korban meninggal.
e.
Penculikan aktivis, pada bulan april 1997- april
1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang dinyatakan
bebas dan 11 orang dinyatakan hilang).
Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar kopassus dengan 22 bulan penjara
dan dipecat dari TNI, 4 orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara.
Tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan 3 orang terdakwa divonis 16
bulan penjara.
f.
Meninggalnya munir yang merupakan
aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 1 september 2004. Munir meninggal dunia
dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands
Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam
kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi
putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan 2 tahun penjara atas penggunaan surat
palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan peninjauan kembali atas putusan
Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun poenjara karena
terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Sekian sedikit ilmu yg dapat saya sampaikan. Saya ucapkan
terimakasih kerena sudah mengunjungi blog ini.
Sumber: buku “Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan” kurikulum 2013.