Blogroll

Popular Posts

Read more: http://ariefbudiyantoo.blogspot.com/2013/02/cara-membuat-tulisan-berjalan-mengikuti.html#ixzz3JmYHHULi

Senin, 03 Agustus 2015

Kasus Pelanggaran HAM Yang Pernah Terjadi Di Indonesia



Hai teman-teman,.. kali ini saya akan membagikan sedikit ilmu saya kepada teman-teman mengenai “Kasus Pelanggaran HAM Yang Pernah Terjadi Di Indonesia”
Langsung saja yuk..
Kasus Pelanggaran HAM Yang Pernah Terjadi Di Indonesia antara lain:
a.       Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 september 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b.      P enyerbuan kantor partai demokrasi Indonesia tanggal 27 juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas satu orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari.
c.       Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas. Mahkamah militer yang menyidangkan kasus ini memvonis 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 – 5 bulan penjara dan 9 orang anggota brimob dipecatdan dipenjara 3 – 6 tahun.
d.      Tragedisemanggu 1 pada tanggal 12 november 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas/ kemudian terjadi lagi tragedy semanggi 2 pada tahun 24 september 1999 yang memakan lima korban meninggal.
e.      Penculikan aktivis, pada bulan april 1997- april 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang dinyatakan bebas dan  11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, 4 orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara. Tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan 3 orang terdakwa divonis 16 bulan penjara.
f.        Meninggalnya munir yang merupakan aktivis HAM Indonesia, pada tanggal 1 september 2004. Munir meninggal dunia dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, vonis terhadap pelaku mengalami beberapa perubahan. Pada awalnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis 14 tahun penjara, tetapi putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan 2 tahun penjara atas penggunaan surat palsu. Kemudian Tim Pengacara Munir mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung tersebut, akhirnya pelaku dihukum 20 tahun poenjara karena terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Sekian sedikit ilmu yg dapat saya sampaikan. Saya ucapkan terimakasih kerena sudah mengunjungi blog ini.
Sumber: buku “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” kurikulum 2013.